Mantan Mendikbud Daoed Joesoef Minta RSBI Dibubarkan
Sumber:
http://news.detik.com/read/2012/05/15/152318/1917609/10/mantan-mendikbud-daoed-joesoef-minta-rsbi-dibubarkan?991101mainnews
Jakarta Sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang
dicanangkan pemerintah dianggap inkonstitusional. Karena RSBI
menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, bukan Bahasa Indonesia.
"Saya sangat menentang sistem pembelajaran di RSBI yang bahasa
pengantarnya menggunakan Bahasa Inggris. Saya menuntut supaya pemerintah
secepatnya membubarkan dan meniadakannya dari bumi Indonesia yang
merdeka dan berdaulat," ujar mantan Mendikbud Daoed Joesoef, yang
menjadi ahli dalam persidangan judicial review di MK, di Gedung MK,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2012).
Menurutnya beberapa alasan mengapa RSBI harus dihapuskan adalah selain
karena tidak sesuai dengan konstitusi, sistem yang menggunakan bahasa
Inggris tersebut bukan menjadi satu-satunya indikator kemajuan suatu
bangsa. Selain itu dengan adanya sistem RSBI dan Sekolah Bertaraf
Indonesia (SBI), pemerintah telah melakukan pengelompokan terhadap
peserta didik.
"RSBI dan SBI sama saja dengan menimbulkan kekastaan. Karena secara
tidak langsung telah menyiapkan dua jenis kelompok yaitu, kelompok
cerdas yang begitu rupa, dan kelompok kedua, adalah kelompok yang
sekadar penonton belaka dalam pembangunan nasional. Ini jelas telah
melanggar azas demokrasi pendidikan," tegas menteri berpengaruh di masa
Orba ini.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, salah satu saksi yang juga
orang tua siswa yang anaknya bersekolah di sekolah yang sudah menganut
RSBI, Husni Umar, menyatakan kekecewaanya terhadap sistem tersebut.
Menurutnya, dia tidak melihat adanya perbedaan antara sistem RSBI dan
sistem biasa.
"RSBI tidak berkolerasi untuk peningkatan kualitas sekolah, kualitas
RSBI tidak memiliki fakta sekolah lebih baik. Kemarin itu lulusan
terbaik untuk UN ada di Santa Ursula, BPK Penabur, Labschool Kebayoran,
dengan faktanya di SMA 70 di kelas internasional tidak lulus UN. RSBI
juga menimbulkan ketidakmerataan pendidikan, karena untuk RSBI jumlah
uang yang harus dibayarkan per tahun sebesar 31 juta rupiah, dan iuran
perbulannya 1 juta rupiah," ucap Husni.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji
pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan
pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar
Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono,
Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan
bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu
menimbulkan praktik perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan
RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan
guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI
fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan
bahasa Inggris sebagai pengantar.
Data yang didapat pemohon ada sekitar 1.305 RSBI di berbagai level
pendidikan. Padahal dalam pasal yang digugat koalisi ke MK disebut
pemerintah minimal menyelenggarakan satu satuan pendidikan bertaraf
internasional.
Sumber:
http://news.detik.com/read/2012/05/15/152318/1917609/10/mantan-mendikbud-daoed-joesoef-minta-rsbi-dibubarkan?991101mainnews
Jakarta Sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang
dicanangkan pemerintah dianggap inkonstitusional. Karena RSBI
menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, bukan Bahasa Indonesia.
"Saya sangat menentang sistem pembelajaran di RSBI yang bahasa
pengantarnya menggunakan Bahasa Inggris. Saya menuntut supaya pemerintah
secepatnya membubarkan dan meniadakannya dari bumi Indonesia yang
merdeka dan berdaulat," ujar mantan Mendikbud Daoed Joesoef, yang
menjadi ahli dalam persidangan judicial review di MK, di Gedung MK,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2012).
Menurutnya beberapa alasan mengapa RSBI harus dihapuskan adalah selain
karena tidak sesuai dengan konstitusi, sistem yang menggunakan bahasa
Inggris tersebut bukan menjadi satu-satunya indikator kemajuan suatu
bangsa. Selain itu dengan adanya sistem RSBI dan Sekolah Bertaraf
Indonesia (SBI), pemerintah telah melakukan pengelompokan terhadap
peserta didik.
"RSBI dan SBI sama saja dengan menimbulkan kekastaan. Karena secara
tidak langsung telah menyiapkan dua jenis kelompok yaitu, kelompok
cerdas yang begitu rupa, dan kelompok kedua, adalah kelompok yang
sekadar penonton belaka dalam pembangunan nasional. Ini jelas telah
melanggar azas demokrasi pendidikan," tegas menteri berpengaruh di masa
Orba ini.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, salah satu saksi yang juga
orang tua siswa yang anaknya bersekolah di sekolah yang sudah menganut
RSBI, Husni Umar, menyatakan kekecewaanya terhadap sistem tersebut.
Menurutnya, dia tidak melihat adanya perbedaan antara sistem RSBI dan
sistem biasa.
"RSBI tidak berkolerasi untuk peningkatan kualitas sekolah, kualitas
RSBI tidak memiliki fakta sekolah lebih baik. Kemarin itu lulusan
terbaik untuk UN ada di Santa Ursula, BPK Penabur, Labschool Kebayoran,
dengan faktanya di SMA 70 di kelas internasional tidak lulus UN. RSBI
juga menimbulkan ketidakmerataan pendidikan, karena untuk RSBI jumlah
uang yang harus dibayarkan per tahun sebesar 31 juta rupiah, dan iuran
perbulannya 1 juta rupiah," ucap Husni.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji
pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan
pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar
Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono,
Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan
bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu
menimbulkan praktik perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan
RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan
guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI
fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan
bahasa Inggris sebagai pengantar.
Data yang didapat pemohon ada sekitar 1.305 RSBI di berbagai level
pendidikan. Padahal dalam pasal yang digugat koalisi ke MK disebut
pemerintah minimal menyelenggarakan satu satuan pendidikan bertaraf
internasional.
Comments
Post a Comment