Skip to main content

PTN-BH Tidak Dapat Tukin Dosen ASN, MSA PTNBH Sepakat Naikkan UKT Mahasiswa?

 PTN-BH Tidak Dapat Tukin Dosen ASN, MSA PTNBH Sepakat Naikkan UKT Mahasiswa? 

https://www.jangkauindonesia.com/nasional/55514562971/ptn-bh-tidak-dapat-tukin-dosen-asn-msa-ptnbh-sepakat-naikkan-ukt-mahasiswa

Kebijakan terbaru terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri (PTN) memunculkan ketidakadilan dan berpotensi berdampak pada peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Tukin dosen ASN hanya diberikan kepada PTN berstatus satuan kerja (Satker) serta PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan skema remunerasi.

Sementara itu, PTN BLU yang telah menerapkan remunerasi dan PTN berbadan hukum (PTN BH) yang memiliki sistem insentif mandiri tidak mendapatkannya.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Dosen yang bekerja di PTN BLU dengan sistem remunerasi dan PTN BH merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami juga merupakan ASN yang mengemban tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi hak kami atas tunjangan kinerja tidak diakomodasi,” ungkap salah satu dosen PTN BH yang enggan disebutkan namanya.

Ketimpangan ini berisiko menyebabkan ketidakpuasan di kalangan dosen, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.


Selain itu, ketidakseimbangan dalam pembayaran Tukin ini dapat mendorong PTN BLU yang sudah remunerasi dan PTN BH untuk menutup kekurangan anggaran dengan cara lain, seperti menaikkan UKT mahasiswa.

“Jika insentif bagi dosen berkurang, universitas mungkin harus mencari sumber pendapatan lain, dan salah satu yang paling mungkin adalah meningkatkan UKT mahasiswa. Ini tentu akan menjadi beban tambahan bagi para mahasiswa dan orang tua,” kata seorang akademisi dari PTN BLU yang sudah mendapatkan remunrem.

Sementara itu, dalam rapat Majelis Senat Akademik (MSA) PTNBH se-Indonesia yang digelar di Universitas Hasanuddin (UNHAS) pada tanggal 13-14 Februari, beredar bocoran informasi bahwa para perwakilan Senat PTN BH 'sepakat' bahwa kenaikan UKT mahasiswa menjadi salah satu opsi untuk menutupi ketidakseimbangan anggaran akibat tidak diberikannya Tukin bagi dosen di PTN BH dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi (Insentif berbasis Kinerja).

Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa mahasiswa maupun orang tua yang akan menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari kebijakan ini di tahun ajaran 2025.

Pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikti-Saintek) diharapkan segera mencari solusi agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan bagi para dosen ASN di berbagai jenis PTN dan kenaikan UKT Mahasiswa pada kampus PTN-BH yang sudah unggul karena harus menanggung sendiri beban pembayaran dosen ASN nya.

Perlu adanya revisi kebijakan yang lebih adil dan mempertimbangkan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik tanpa membebani mahasiswa dengan kenaikan biaya pendidikan.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar prinsip keadilan bagi semua dosen ASN dapat ditegakkan.

ADAKSI (Aliansi Dosen ASN KEMDIKTI-SAINTEK Seluruh Indonesia), mengungkapkan Tukin dosen mesti cair dan tak membedakan tempat mereka mengabdi baik itu di LLDIKTI, PTN Satker, PTN BLU Non Remun, PTN BLU ada Remun, maupun PTN BH.

"Tukin merupakan hak bagi seluruh dosen ASN tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi tempat mereka mengabdi," demikian isi pernyataan sikap ADAKSI yang ditandatangani Ketua Umum, Fatimah, dan Sekretaris, Agusriandi, Jumat malam, 14 Februari 2024.

 

Comments