http://dispendukcapil.malangkota.go.id/?page_id=36
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN BARU (UMUR SAMPAI DENGAN 60 HARI)
1. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
3. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
4. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT (UMUR LEBIH DARI 60 HARI)
1. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
3. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
4. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT (UMUR LEBIH DARI 1 TAHUN)
1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk pendaftaran akta kelahiran.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
3. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
4. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
5. Foto copy Surat Nikah / Ijasah yg bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN BARU (UMUR SAMPAI DENGAN 60 HARI)
1. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
3. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
4. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT (UMUR LEBIH DARI 60 HARI)
1. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
3. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
4. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT (UMUR LEBIH DARI 1 TAHUN)
1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk pendaftaran akta kelahiran.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
3. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
4. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
5. Foto copy Surat Nikah / Ijasah yg bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
Comments
Post a Comment