Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021
|
Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021 |
Pemerintah membuka
peluang tarif listrik naik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021.
Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan
5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan. Artinya,
ketentuan tarif listrik bisa berubah dari yang berlaku saat ini.
Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi
tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.
Baca juga: Bayar Listrik Bakal Lebih Mahal, Tarif 900 VA Diusulkan Naik
Rp 18.000
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa saat ini PLN punya 38
golongan pelanggan.
Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan
non-subsidi/penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus
membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang
masuk 13 golongan non-subsidi ini.
“Kalau sekiranya untuk triwulan III-2021 ada 13 golongan yang kalau
tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13
golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” kata Rida dalam Rapat
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).
Benar saja, dari bahan paparannya dalam rapat tersebut yang diterima
Kompas.com, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13
golongan yang tarifnya mendapat kompensasi.
Baca juga: Lengkap, 5 Skenario Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli
2021
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR
1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR
6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA
dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA
dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA,
P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif
listrik khusus).
Adapun dalam bahan paparan tersebut juga tertulis 5 skenario tarif baru
untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Skenario ini merupakan
rumusan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli-September 2021.
Skenario 1 tarif listrik tidak naik
Pada skenario 1 ini, pemerintah merumuskan tarif listrik yang tetap sama
dengan periode April-Juni 2021. Artinya, pemerintah tetap membayarkan
penuh kompensasi kepada PLN atas pemakaian listrik pelanggannya.
Dari perkiraan pemakaian listrik 41.952.937 pelanggan, maka dengan
skenario ini pemerintah akan membayar kompensasi kepada PLN sekitar Rp
6,64 triliun.
Jika skenario ini yang diambil, maka tarif listrik yang ditagihkan
kepada pelanggan PLN tetap sama alias tidak naik.
Baca juga: Subsidi Akan Diubah, Berapa Harga Elpiji 3 Kg Tahun Depan?
Berikut daftar tarif listrik per kWh PLN terbaru April-Juni 2021 untuk
13 golongan pelanggan PLN non-subsidi:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp
1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp
996,74 per kWh.
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Skenario 2 tarif listrik naik tanpa kompensasi
Adapun skenario 2 yang dirumuskan pemerintah adalah dengan menghapus
kompensasi 100 persen. Hal ini akan berdampak pada kenaikan tarif
listrik terbesar untuk semua golongan pelanggan non-subsidi, jika
dibandingkan dengan skenario lainnya.
Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan
Aturan Operasi
Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021
jika skenario ini berlaku:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.515,72 per kWh.
(naik 12 persen)
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9
persen)
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9
persen)
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9
persen)
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.515,72 per kWh. (naik
4,9 persen)
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik
4,9 persen)
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp
1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik
14,1 persen)
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp
1184,90 per kWh. (naik 18,9 persen)
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik
4,9 persen)
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik
14,1 persen)
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.515,72 per kWh.
(naik 4,9 persen)
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.634,25 per kWh. (naik 0,2 persen)
Skenario 3 tarif listrik naik, kompensasi dipangkas separuh
Dalam skenario 3, pemerintah memutuskan akan memangkas kompensasi
sebesar 50 persen dari jumlah setoran kompensasi ke PLN pada periode
sebelumnya.
Baca juga: Beda Harga BBM Pertamina di Jawa dengan Papua dan Maluku
Dengan kebijakan ini, maka tarif listrik yang dibebankan kepada
pelanggan juga akan naik, namun prosentase kenaikannya tidak sebesar
yang diberlakukan pada skenario 2.
Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021
jika skenario 3 berlaku:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.433,86 per kWh.
(naik 6,1 persen)
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5
persen)
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5
persen)
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5
persen)
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.480,21 per kWh. (naik
2,5 persen)
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik
2,5 persen)
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp
1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik
7,1 persen)
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp
1.090,82 per kWh. (naik 9,4 persen)
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik
2,5 persen)
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik
7,1 persen)
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.480,21 per kWh.
(naik 2,5 persen)
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.639,39 per kWh. (naik 0,1 persen)
Skenario 4 tarif listrik naik khusus rumah tangga 2.200 VA ke atas
Pada skenario 4 ini, pemerintah merumuskan kenaikan tarif listrik hanya
untuk golongan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke atas. Dengan begitu,
tidak semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan dinaikkan tarifnya.
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina di Jawa dan Sumatera
Jika skenario 4 berlaku, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan
R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya
6.600 VA ke atas.
Untuk 3 golongan tersebut, tarif listrik periode Juli-September 2021
adalah Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen jika dibandingkan
periode April-Juni 2021.
Adapun untuk golongan lainnya di luar 3 golongan tersebut, tarif
listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.
Skenario 5 tarif listrik pemerintah ikut naik
Rumusan skenario 5 yang digodok pemerintah untuk tarif listrik terbaru
hampir sama dengan rumusan skenario 4. Bedanya, pada skenario 5 ini
tarif listrik untuk golongan pemerintah ikut dinaikkan.
Pada skenario 5 ini, sebagaimana skenario 4, tarif listrik akan naik
untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500
VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas menjadi Rp 1.515,72 per kWh.
Tarif tersebut, berlaku pada periode Juli-September 2021 tepatnya naik
4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.
Selain itu, tarif golongan lain yang ikut naik adalah golongan P-1/ TR
daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum yakni
menjadi Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen.
Adapun golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, tarif listrik periode
Juli-September 2021 naik menjadi Rp 1.272,45 per kWh atau naik 14,1
persen lebih mahal dibandingkan tarif listrik April-Juni 2021.
Baca juga: Mulai 2022, Ada 15,2 Juta Pelanggan PLN 450 VA Tak Lagi
Terima Subsidi
Sedangkan untuk golongan lainnya di luar 6 golongan tersebut, tarif
listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya", Klik untuk baca:
https://money.kompas.com/read/2021/04/10/085610926/simak-rencana-tarif-listrik-naik-mulai-1-juli-2021-ini-skenarionya?page=all.
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0Lhttps://money.kompas.com/read/2021/04/10/085610926/simak-rencana-tarif-listrik-naik-mulai-1-juli-2021-ini-skenarionya?page=all
Pemerintah membuka peluang tarif listrik naik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021. Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan 5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan. Artinya, ketentuan tarif listrik bisa berubah dari yang berlaku saat ini. Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi. Baca juga: Bayar Listrik Bakal Lebih Mahal, Tarif 900 VA Diusulkan Naik Rp 18.000 Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan. Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan non-subsidi/penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi ini. “Kalau sekiranya untuk triwulan III-2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” kata Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021). Benar saja, dari bahan paparannya dalam rapat tersebut yang diterima Kompas.com, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13 golongan yang tarifnya mendapat kompensasi. Baca juga: Lengkap, 5 Skenario Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2021 Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya: Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga). Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar). Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar). Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah). Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus). Adapun dalam bahan paparan tersebut juga tertulis 5 skenario tarif baru untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Skenario ini merupakan rumusan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli-September 2021. Skenario 1 tarif listrik tidak naik Pada skenario 1 ini, pemerintah merumuskan tarif listrik yang tetap sama dengan periode April-Juni 2021. Artinya, pemerintah tetap membayarkan penuh kompensasi kepada PLN atas pemakaian listrik pelanggannya. Dari perkiraan pemakaian listrik 41.952.937 pelanggan, maka dengan skenario ini pemerintah akan membayar kompensasi kepada PLN sekitar Rp 6,64 triliun. Jika skenario ini yang diambil, maka tarif listrik yang ditagihkan kepada pelanggan PLN tetap sama alias tidak naik. Baca juga: Subsidi Akan Diubah, Berapa Harga Elpiji 3 Kg Tahun Depan? Berikut daftar tarif listrik per kWh PLN terbaru April-Juni 2021 untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi: Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. Skenario 2 tarif listrik naik tanpa kompensasi Adapun skenario 2 yang dirumuskan pemerintah adalah dengan menghapus kompensasi 100 persen. Hal ini akan berdampak pada kenaikan tarif listrik terbesar untuk semua golongan pelanggan non-subsidi, jika dibandingkan dengan skenario lainnya. Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021 jika skenario ini berlaku: Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 12 persen) Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen) Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen) Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 1184,90 per kWh. (naik 18,9 persen) Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen) Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen) Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.634,25 per kWh. (naik 0,2 persen) Skenario 3 tarif listrik naik, kompensasi dipangkas separuh Dalam skenario 3, pemerintah memutuskan akan memangkas kompensasi sebesar 50 persen dari jumlah setoran kompensasi ke PLN pada periode sebelumnya. Baca juga: Beda Harga BBM Pertamina di Jawa dengan Papua dan Maluku Dengan kebijakan ini, maka tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan juga akan naik, namun prosentase kenaikannya tidak sebesar yang diberlakukan pada skenario 2. Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021 jika skenario 3 berlaku: Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.433,86 per kWh. (naik 6,1 persen) Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen) Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen) Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 1.090,82 per kWh. (naik 9,4 persen) Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen) Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen) Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.639,39 per kWh. (naik 0,1 persen) Skenario 4 tarif listrik naik khusus rumah tangga 2.200 VA ke atas Pada skenario 4 ini, pemerintah merumuskan kenaikan tarif listrik hanya untuk golongan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke atas. Dengan begitu, tidak semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan dinaikkan tarifnya. Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina di Jawa dan Sumatera Jika skenario 4 berlaku, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas. Untuk 3 golongan tersebut, tarif listrik periode Juli-September 2021 adalah Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021. Adapun untuk golongan lainnya di luar 3 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021. Skenario 5 tarif listrik pemerintah ikut naik Rumusan skenario 5 yang digodok pemerintah untuk tarif listrik terbaru hampir sama dengan rumusan skenario 4. Bedanya, pada skenario 5 ini tarif listrik untuk golongan pemerintah ikut dinaikkan. Pada skenario 5 ini, sebagaimana skenario 4, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas menjadi Rp 1.515,72 per kWh. Tarif tersebut, berlaku pada periode Juli-September 2021 tepatnya naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021. Selain itu, tarif golongan lain yang ikut naik adalah golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum yakni menjadi Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen. Adapun golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, tarif listrik periode Juli-September 2021 naik menjadi Rp 1.272,45 per kWh atau naik 14,1 persen lebih mahal dibandingkan tarif listrik April-Juni 2021. Baca juga: Mulai 2022, Ada 15,2 Juta Pelanggan PLN 450 VA Tak Lagi Terima Subsidi Sedangkan untuk golongan lainnya di luar 6 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah membuka peluang tarif listrik naik pada kuartal III 2021,
mulai 1 Juli 2021.
Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan
5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan. Artinya,
ketentuan tarif listrik bisa berubah dari yang berlaku saat ini.
Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi
tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.
Baca juga: Bayar Listrik Bakal Lebih Mahal, Tarif 900 VA Diusulkan Naik
Rp 18.000
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa saat ini PLN punya 38
golongan pelanggan.
Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan
non-subsidi/penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus
membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang
masuk 13 golongan non-subsidi ini.
“Kalau sekiranya untuk triwulan III-2021 ada 13 golongan yang kalau
tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13
golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” kata Rida dalam Rapat
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).
Benar saja, dari bahan paparannya dalam rapat tersebut yang diterima
Kompas.com, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13
golongan yang tarifnya mendapat kompensasi.
Baca juga: Lengkap, 5 Skenario Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli
2021
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR
1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR
6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA
dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA
dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA,
P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif
listrik khusus).
Adapun dalam bahan paparan tersebut juga tertulis 5 skenario tarif baru
untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Skenario ini merupakan
rumusan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli-September 2021.
Skenario 1 tarif listrik tidak naik
Pada skenario 1 ini, pemerintah merumuskan tarif listrik yang tetap sama
dengan periode April-Juni 2021. Artinya, pemerintah tetap membayarkan
penuh kompensasi kepada PLN atas pemakaian listrik pelanggannya.
Dari perkiraan pemakaian listrik 41.952.937 pelanggan, maka dengan
skenario ini pemerintah akan membayar kompensasi kepada PLN sekitar Rp
6,64 triliun.
Jika skenario ini yang diambil, maka tarif listrik yang ditagihkan
kepada pelanggan PLN tetap sama alias tidak naik.
Baca juga: Subsidi Akan Diubah, Berapa Harga Elpiji 3 Kg Tahun Depan?
Berikut daftar tarif listrik per kWh PLN terbaru April-Juni 2021 untuk
13 golongan pelanggan PLN non-subsidi:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp
1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp
996,74 per kWh.
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Skenario 2 tarif listrik naik tanpa kompensasi
Adapun skenario 2 yang dirumuskan pemerintah adalah dengan menghapus
kompensasi 100 persen. Hal ini akan berdampak pada kenaikan tarif
listrik terbesar untuk semua golongan pelanggan non-subsidi, jika
dibandingkan dengan skenario lainnya.
Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan
Aturan Operasi
Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021
jika skenario ini berlaku:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.515,72 per kWh.
(naik 12 persen)
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9
persen)
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9
persen)
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9
persen)
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.515,72 per kWh. (naik
4,9 persen)
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik
4,9 persen)
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp
1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik
14,1 persen)
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp
1184,90 per kWh. (naik 18,9 persen)
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik
4,9 persen)
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik
14,1 persen)
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.515,72 per kWh.
(naik 4,9 persen)
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.634,25 per kWh. (naik 0,2 persen)
Skenario 3 tarif listrik naik, kompensasi dipangkas separuh
Dalam skenario 3, pemerintah memutuskan akan memangkas kompensasi
sebesar 50 persen dari jumlah setoran kompensasi ke PLN pada periode
sebelumnya.
Baca juga: Beda Harga BBM Pertamina di Jawa dengan Papua dan Maluku
Dengan kebijakan ini, maka tarif listrik yang dibebankan kepada
pelanggan juga akan naik, namun prosentase kenaikannya tidak sebesar
yang diberlakukan pada skenario 2.
Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021
jika skenario 3 berlaku:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.433,86 per kWh.
(naik 6,1 persen)
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5
persen)
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5
persen)
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5
persen)
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.480,21 per kWh. (naik
2,5 persen)
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik
2,5 persen)
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp
1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik
7,1 persen)
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp
1.090,82 per kWh. (naik 9,4 persen)
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik
2,5 persen)
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik
7,1 persen)
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.480,21 per kWh.
(naik 2,5 persen)
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.639,39 per kWh. (naik 0,1 persen)
Skenario 4 tarif listrik naik khusus rumah tangga 2.200 VA ke atas
Pada skenario 4 ini, pemerintah merumuskan kenaikan tarif listrik hanya
untuk golongan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke atas. Dengan begitu,
tidak semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan dinaikkan tarifnya.
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina di Jawa dan Sumatera
Jika skenario 4 berlaku, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan
R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya
6.600 VA ke atas.
Untuk 3 golongan tersebut, tarif listrik periode Juli-September 2021
adalah Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen jika dibandingkan
periode April-Juni 2021.
Adapun untuk golongan lainnya di luar 3 golongan tersebut, tarif
listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.
Skenario 5 tarif listrik pemerintah ikut naik
Rumusan skenario 5 yang digodok pemerintah untuk tarif listrik terbaru
hampir sama dengan rumusan skenario 4. Bedanya, pada skenario 5 ini
tarif listrik untuk golongan pemerintah ikut dinaikkan.
Pada skenario 5 ini, sebagaimana skenario 4, tarif listrik akan naik
untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500
VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas menjadi Rp 1.515,72 per kWh.
Tarif tersebut, berlaku pada periode Juli-September 2021 tepatnya naik
4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.
Selain itu, tarif golongan lain yang ikut naik adalah golongan P-1/ TR
daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum yakni
menjadi Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen.
Adapun golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, tarif listrik periode
Juli-September 2021 naik menjadi Rp 1.272,45 per kWh atau naik 14,1
persen lebih mahal dibandingkan tarif listrik April-Juni 2021.
Baca juga: Mulai 2022, Ada 15,2 Juta Pelanggan PLN 450 VA Tak Lagi
Terima Subsidi
Sedangkan untuk golongan lainnya di luar 6 golongan tersebut, tarif
listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya", Klik untuk baca:
https://money.kompas.com/read/2021/04/10/085610926/simak-rencana-tarif-listrik-naik-mulai-1-juli-2021-ini-skenarionya?page=all.
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L
Comments
Post a Comment