http://metrojambi.com/sosmas/4880-depag-himbau-urus-nikah-langsung-ke-kua.html
JAMBI - Kantor Kementrian Departemen Agama (Kemenag) Provinsi Jambi
menghimbau kepada masyarakat agar pengurusan nikah langsung ke Kantor
Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini agar pungli biaya nikah yang diduga
dilakukan pihak ketiga dan menjadi keluhan tidak terjadi lagi.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jambi, Abdul Qadir
Husein mengatakan, secara umum, biaya nikah resmi adalah sebesar Rp 30
ribu sebagaimana yang telah ditetapkan. Masyarakat yang ingin nikah
dihimbau agar langsung datang ke KUA setempat," katanya pada Metrojambi.com.
Menurut Abdul Qadir Husein, kalau ada petugas KUA yang melakukan
penetapan biaya segera laporkan. "Jika nikah dilakukan pada jam kerja
atau di kantor KUA, biaya resmi adalah Rp 30 ribu tersebut, namun jika
diluar atau undangan maka hal itu tidak pernah ditetapkan. Dan kalau ada
oknum KUA yang melakukan penetapan biaya nikah silahkan lapor ke Kanwil
Depag atau Kamenag Kota. Laporan ini akan kami tindak lanjuti segera,"
tegasnya.
"Selain itu, jangan menyerahkan urusan nikah pada pihak ke-3 seperti
tingkat Rt. Disinilah sebenarnya permasalahan nikah menjadi lebih mahal,
padahal tidaklah demikian jika yang sesungguhnya. Ketidaktahuan kadang
memang membuat pungli berkembang yang pada akhirnya menjadi keluhan
karena memberatkan," tukasnya. (yus)
Comments
Post a Comment