Pandangan Menag tentang Syiah Belum Berubah
JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) menyatakan menurut
sejumlah literatur yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, MUI dan
Majelis Mujahidin Indonesia, golongan Syiah tidak sesuai dengan ajaran
Islam.
Sejumlah literatur tentang Syiah itu, menurut SDA, tentunya akan
dijadikan pedoman oleh Kementerian Agama dalam menyikapi Syiah.
"Kementerian akan berpegang pada keputusan yang lama, yakni Surat Edaran
Kementerian Agama (Kemenag) Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember
1983, mengenai golongan Syiah, yang menyatakan bahwa golongan Syiah
tidak sesuai dengan ajaran Islam," kata SDA, usai mengikuti rapat kerja
dengan Komisi VIII DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/01).
Selain berpegang pada SE Kemenag tertanggal Desember 1983, SDA juga
mempedomi hasil rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada 7 Maret 1984 di Jakarta. "Rakernas MUI saat itu
merekomendasikan agar umat Islam waspada terhadap menyusupnya paham Syiah."
Demikian juga halnya dengan Surat Keputusan PBNU dengan Nomor
724/A.II.03/10/1997 pada 14 Oktober 1997, ditandatangani oleh KH M Ilyas
Ruhiyat dan Khatib Aam KH M Dawam Anwar.
Lebih lanjut, SDA juga merujuk pada keputusan ormas Islam seperti
Majelis Mujahidin Indonesia yang menyebutkan 17 kekeliruan paham syiah.
Salah satunya soal jumlah ayat dalam Al-quran. "Menurut paham Syiah ada
17 ribu ayat, bukan 6.666 ayat," katanya.
Dalam keputusannya, Majelis Mujahidin menyebutkan bahwa Syiah bukan dari
golongan Islam. "Siapa saja yang tidak menganggap Syiah sesat berarti
dia sesat. Begitu bunyi keputusan Majelis Mujahidin yang dikutip oleh
Kementerian Agama," imbuh SDA.
"Sungguhpun demikian, Kementerian Agama juga akan mengambil inisiatif
mengumpulkan seluruh informasi dulu," tegas Ketua Umum Partai PPP itu.
(fas/jpnn)
Comments
Post a Comment