Skip to main content

Regulasi Server Pulsa

http://voucha.co.id/blog/2012/03/regulasi-regulasi-yang-akan-dihadapi-server-pulsa/

Salah satu fakta yang cukup memprihatinkan di dunia server pulsa adalah
minimnya Regulation Awareness (kesadaran regulasi) sang pemilik bisnis.
Padahal regulasi ini penting untuk kelangsungan jangka panjang. Pasar
modern, bank, dan badan usaha lain pada umumnya terikat oleh regulasi
yang diterapkan pemerintah maupun principal. Akibat yang akan timbul
karena minimnya/tidak ada kesadaran tersebut adalah bisnisnya melanggar
regulasi. Kalau sudah begitu, pilihannya adalah: ditutup atau dipenjara.

Apa saja regulasi-regulasi yang sudah mulai diterapkan pemerintah dan
akan segera dihadapi? Berikut sebagian besar regulasi penting yang perlu
disesuaikan oleh server pulsa.

1. Pajak

Mau tidak mau, suka tidak suka, usaha besar atau kecil, Anda harus bayar
pajak sesuai ketentuan. Titik. Tidak ada perdebatan, tidak ada excuse
"ini usaha kecil pak, tolonglah kami pak, untung kami sedikit pak". Mana
ada yang percaya? Semua yang berjualan FMCG (Fast Moving Consumer Goods)
juga untungnya kecil (maks 2,5%) tapi tetap bisa bayar pajak.

Bukan cuma bayar PPh, tapi juga PPn. Kalau tidak mau bayar pajak,
silakan ke pengadilan pajak. Bagi yang memiliki pembukuan dan laporan
keuangan, objek pajaknya adalah Penghasilan Sebelum Pajak. Bagi yang
tidak memiliki pembukuan, objek pajaknya adalah 2% dari omset (pajak
untuk UKM).

2. Regulasi Bank Indonesia & UU No 23/2011

Kegiatan pengumpulan dana masyarakat dan pengiriman uang (transfer
saldo) itu harus mengikuti regulasi dari Bank Indonesia dan UU No
23/2011 tentang Transfer Dana. Tujuannya supaya pengelola dan pemilik
dana memiliki payung hukum yang jelas. Semua bank harus tunduk pada
ketentuan ini, sementara server pulsa belum. Kalau ada pemilik server
pulsa yang kabur, pemilik dana sebagai korban tidak punya payung hukum.

Jangan sampai lengah, usaha server pulsa sudah masuk radar Bank
Indonesia karena menjamur di mana-mana. Kalau sekarang belum ada
tindakan dari Bank Indonesia, mungkin itu soal waktu saja.

3. Postel

Hampir di semua server pulsa menggunakan modem Wavecom atau merek lain
sebagai device pengiriman transaksi ke operator. Bahkan ada yang
menggunakan mesin EDC. Sayangnya, kebanyakan tidak memiliki izin dari
Postel. Perangkat telekomunikasi (modem, simbox, mesin edc, dll) yang
tidak memiliki izin dari postel bisa disita dan dimusnahkan.

4. Ketenagakerjaan

Banyak sekali server pulsa yang pegawainya belum memiliki status yang
jelas bahkan masih digaji di bawah UMK. Ini bukan praktek ekonomi
kerakyatan yang benar dan tidak sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang
Tenaga Kerja. Kalau memang benar peduli pada ekonomi kerakyatan,
mulailah dari diri sendiri. Berikan status pegawai yang jelas, bayarlah
gajinya minimal sesuai UMK, berikan kesejahteraan yang layak. Tidak
boleh bayar telat. Modern channel, bank dan usaha lainnya sudah terikat
dengan aturan ini.

5. UU Hak Cipta & BSA (Broadcast Software Alliance)

Diperkirakan 99% persen server pulsa menggunakan operating system
Windows, hanya 1% menggunakan produk lain atau open source. Dari jumlah
sebanyak itu, hanya sedikit server pulsa yang sudah menggunakan lisensi
Windows yang legal. Baik lisensi Windows XP, Windows 7, Windows Server
2003, Windows Server 2008 R2 maupun produk Microsoft Office. Dengan
harga lisensi Windows 7 yang bisa dibeli dari Rp 500.000-Rp. 2.000.000,
sebagian besar server pulsa sudah mampu membelinya. Artinya mereka mampu
membeli tapi tetap memilih membajak. Praktek pembajakan ini mengundang
ketidakpuasan pembuat software (yang dibajak) dan suatu saat menjadi
masalah besar.

Kesimpulan

Kita juga sering protes, mengapa bank dan modern channel sepertinya
diistimewakan. Tapi kita tidak tahu, betapa banyak regulasi yang harus
mereka patuhi. Kalau ingin mendapat perlakuan seperti itu, ya kita harus
mau patuhi regulasinya.

Ternyata banyak juga regulasi-regulasi yang perlu kita sadari dan perlu
kita lakukan penyesuaian. Pada saat kita memulai bisnis ini, pada
umumnya kita tidak tahu bahwa akan ada begitu banyak aturan yang berlaku.

Tidak ada yang memaksa. Ikut regulasi boleh. Tidak ikut regulasi lalu
pindah ke negara lain juga boleh. Tapi sebaiknya kita jangan lengah dan
terlalu larut dalam issue hardcluster, masih banyak regulasi yang akan
dihadapi. Mumpung masih ada waktu, sebaiknya persiapkan dari sekarang.
Demi kelangsungan usaha kita sekalian.

Anda boleh mengcopy sebagian atau keseluruhan dari tulisan ini, jika
mencantumkan link aslinya. Tanpa mencantumkan link aslinya adalah
tindakan penjiplakan yang mempermalukan diri sendiri dan dapat berakibat
pada penghapusan account hosting Anda.

Comments

Popular posts from this blog

The Difference Between LEGO MINDSTORMS EV3 Home Edition (#31313) and LEGO MINDSTORMS Education EV3 (#45544)

http://robotsquare.com/2013/11/25/difference-between-ev3-home-edition-and-education-ev3/ This article covers the difference between the LEGO MINDSTORMS EV3 Home Edition and LEGO MINDSTORMS Education EV3 products. Other articles in the ‘difference between’ series: * The difference and compatibility between EV3 and NXT ( link ) * The difference between NXT Home Edition and NXT Education products ( link ) One robotics platform, two targets The LEGO MINDSTORMS EV3 robotics platform has been developed for two different target audiences. We have home users (children and hobbyists) and educational users (students and teachers). LEGO has designed a base set for each group, as well as several add on sets. There isn’t a clear line between home users and educational users, though. It’s fine to use the Education set at home, and it’s fine to use the Home Edition set at school. This article aims to clarify the differences between the two product lines so you can decide which

Let’s ban PowerPoint in lectures – it makes students more stupid and professors more boring

https://theconversation.com/lets-ban-powerpoint-in-lectures-it-makes-students-more-stupid-and-professors-more-boring-36183 Reading bullet points off a screen doesn't teach anyone anything. Author Bent Meier Sørensen Professor in Philosophy and Business at Copenhagen Business School Disclosure Statement Bent Meier Sørensen does not work for, consult to, own shares in or receive funding from any company or organisation that would benefit from this article, and has no relevant affiliations. The Conversation is funded by CSIRO, Melbourne, Monash, RMIT, UTS, UWA, ACU, ANU, ASB, Baker IDI, Canberra, CDU, Curtin, Deakin, ECU, Flinders, Griffith, the Harry Perkins Institute, JCU, La Trobe, Massey, Murdoch, Newcastle, UQ, QUT, SAHMRI, Swinburne, Sydney, UNDA, UNE, UniSA, UNSW, USC, USQ, UTAS, UWS, VU and Wollongong.

Logic Analyzer with STM32 Boards

https://sysprogs.com/w/how-we-turned-8-popular-stm32-boards-into-powerful-logic-analyzers/ How We Turned 8 Popular STM32 Boards into Powerful Logic Analyzers March 23, 2017 Ivan Shcherbakov The idea of making a “soft logic analyzer” that will run on top of popular prototyping boards has been crossing my mind since we first got acquainted with the STM32 Discovery and Nucleo boards. The STM32 GPIO is blazingly fast and the built-in DMA controller looks powerful enough to handle high bandwidths. So having that in mind, we spent several months perfecting both software and firmware side and here is what we got in the end. Capturing the signals The main challenge when using a microcontroller like STM32 as a core of a logic analyzer is dealing with sampling irregularities. Unlike FPGA-based analyzers, the microcontroller has to share the same resources to load instructions from memory, read/write the program state and capture the external inputs from the G