https://www.facebook.com/okky.aryoko/posts/4859509025285
RUKUN KHUTHBAH JUMU'AH :
_______________________
A. Menurut Madzhab Syafi'i :
(1) Hamdalah, dengan menggunakan lafazh yang telah ditentukan, yakni mengandung lafazh (الحمد) atau turunannya dan lafazh Jalalah (الله).
____Contoh sah :
______(a) (الحمد لله)
______(b) (حمدا لله)
______(c) (لله الحمد)
______(d) (أنا حامد لله)
____Contoh tidak sah :
______(a) (الشكر لله)
______(b) (الثناء لله)
______(c) (الحمد للرحيم)
(2) Shalawat, dengan menggunakan lafazh yang telah ditentukan, yakni mengandung lafazh (صلى) atau turunannya dan lafazh nama Nabi Muhammad saw.
____Contoh sah :
______(a) (اللهم صل على أحمد)
______(b) (صلى الله على محمد)
______(c) (نصلي على النبي)
______(d) (الصلاة على الرسول)
______(e) (أصلي على الحاشر)
____Contoh tidak sah :
______(a) (اللهم سلم على محمد)
______(b) (صلى الله عليه)
______(c) (رحم الله محمدا)
(3) Wasiat takwa, tidak ditentukan lafazh dan panjangnya, tetapi harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat, yakni mendorong untuk berbuat taat atau mencegah dari berbuat maksiat. Tidak cukup hanya dengan mengingatkan untuk waspada terhadap tipu muslihat dunia.
____Contoh sah :
______(a) (أوصيكم بتقوى الله)
______(b) (أطيعوا الله واحذروا عقاب الله)
(4) Ayat al-Quran, yakni : minimal satu ayat lengkap yang memberikan pengertian. Yakni tidak sah jika : membaca sebagian ayat, atau membaca satu ayat lengkap tetapi tidak memberikan pengertian (contoh : (ثم نظر)). Afdhalnya : dibaca di akhir khuthbah pertama.
(5) Doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mu'minin, baik secara khusus bagi yang hadir saja, misalnya dengan (رحمكم الله), maupun secara umum bagi semua kaum mu'minin, misalnya dengan (اللهم اغفر للمؤمنين). Tidak cukup dengan berdoa secara khusus bagi yang tidak hadir.
- Rukun (1), (2), dan (3) harus ada pada khuthbah pertama dan khuthbah kedua.
- Rukun (4) harus ada pada salah satu khuthbah, bisa pada khuthbah pertama, atau pada khuthbah kedua.
- Rukun (5) harus ada pada khuthbah kedua
- Rukun-rukun harus dengan bahasa Arab
- Tidak wajib tartib (urut)
- Antara rukun harus muwalah (tidak terpisah oleh sesuatu selama waktu tertentu). Batasan waktu : seukuran waktu minimal dalam mengerjakan dua raka'at shalat (hanya fardhu-nya saja yang dilakukan). Pemisah yang tidak memutus muwalah : nasehat. Pemisah yang memutus muwalah : diam, bicara tentang politik, dsb.
RUKUN KHUTHBAH JUMU'AH :
_______________________
A. Menurut Madzhab Syafi'i :
(1) Hamdalah, dengan menggunakan lafazh yang telah ditentukan, yakni mengandung lafazh (الحمد) atau turunannya dan lafazh Jalalah (الله).
____Contoh sah :
______(a) (الحمد لله)
______(b) (حمدا لله)
______(c) (لله الحمد)
______(d) (أنا حامد لله)
____Contoh tidak sah :
______(a) (الشكر لله)
______(b) (الثناء لله)
______(c) (الحمد للرحيم)
(2) Shalawat, dengan menggunakan lafazh yang telah ditentukan, yakni mengandung lafazh (صلى) atau turunannya dan lafazh nama Nabi Muhammad saw.
____Contoh sah :
______(a) (اللهم صل على أحمد)
______(b) (صلى الله على محمد)
______(c) (نصلي على النبي)
______(d) (الصلاة على الرسول)
______(e) (أصلي على الحاشر)
____Contoh tidak sah :
______(a) (اللهم سلم على محمد)
______(b) (صلى الله عليه)
______(c) (رحم الله محمدا)
(3) Wasiat takwa, tidak ditentukan lafazh dan panjangnya, tetapi harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat, yakni mendorong untuk berbuat taat atau mencegah dari berbuat maksiat. Tidak cukup hanya dengan mengingatkan untuk waspada terhadap tipu muslihat dunia.
____Contoh sah :
______(a) (أوصيكم بتقوى الله)
______(b) (أطيعوا الله واحذروا عقاب الله)
(4) Ayat al-Quran, yakni : minimal satu ayat lengkap yang memberikan pengertian. Yakni tidak sah jika : membaca sebagian ayat, atau membaca satu ayat lengkap tetapi tidak memberikan pengertian (contoh : (ثم نظر)). Afdhalnya : dibaca di akhir khuthbah pertama.
(5) Doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mu'minin, baik secara khusus bagi yang hadir saja, misalnya dengan (رحمكم الله), maupun secara umum bagi semua kaum mu'minin, misalnya dengan (اللهم اغفر للمؤمنين). Tidak cukup dengan berdoa secara khusus bagi yang tidak hadir.
- Rukun (1), (2), dan (3) harus ada pada khuthbah pertama dan khuthbah kedua.
- Rukun (4) harus ada pada salah satu khuthbah, bisa pada khuthbah pertama, atau pada khuthbah kedua.
- Rukun (5) harus ada pada khuthbah kedua
- Rukun-rukun harus dengan bahasa Arab
- Tidak wajib tartib (urut)
- Antara rukun harus muwalah (tidak terpisah oleh sesuatu selama waktu tertentu). Batasan waktu : seukuran waktu minimal dalam mengerjakan dua raka'at shalat (hanya fardhu-nya saja yang dilakukan). Pemisah yang tidak memutus muwalah : nasehat. Pemisah yang memutus muwalah : diam, bicara tentang politik, dsb.
Comments
Post a Comment